Senin, 27 Januari 2014

Belanja Pada PKL Didenda Rp. 1 Juta

Rencana Pemkot Bandung untuk mendenda warganya yang kedapatan belanja pada PKL di zona terlarang, akan didenda sebesar Rp. 1 Juta. Rencana ini mendapat tentangan dari Anggota DPRD Kota Bandung. Menurut Nanang Sugiri, kebijakan denda bagi pembeli itu adalah bentuk ketidakmampuan Pemkot Bandung dalam mengatasi masalah PKL.
"Pemkot tidak seharusnya melibatkan masyarakat dalam upaya penertiban PKL karena tugas penertiban PKL itu sepenuhnya tanggung jawab aparat dan pemerintah. Kenapa warga harus menanggung beban?" ujar Nanang di Gedung DPRD, Senin (27/1).
Menurut Nanang, Pemkot Bandung seharusnya mengevaluasi kinerja para stafnya karena ketidakmampuan menertibkan PKL ini. "Bukankan kalau tidak ada PKL yang jualan, masyarakat juga tidak akan ada yang belanja ke PKL?" ujar Nanang.
Ditemui di Balai Kota Bandung, kemarin, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
mengatakan sanksi denda bagi para pembeli barang dagangan para PKL yang berjualan di zona terlarang ini tetap akan ia terapkan mulai Sabtu (1/2/2014). "Selama seminggu menjelang diberlakukannya denda maksimal Rp 1 juta, Pemkot akan terus menyosialisasikannya," ujar Wali Kota.
Ia mengatakan, pemberlakuan denda ini akan dimulai di empat titik lokasi zona merah yaitu di Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, dan sekitar Alun-alun.
Ridwan mengatakan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL. Pada pasal 24 ayat 1 dan 2 disebutkan, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempat. Jika hal itu dilanggar akan dikenakan denda Rp 1 juta.
Namun, pada hari pertama, kata Ridwan, para pembeli yang kedapatan melanggar hanya akan memberi peringatan. Sanksi denda akan diberlakukan pada hari-hari selanjutnya. Wali Kota mengatakan, Pemkot Bandung tak pernah melarang orang berjualan. Namun, berjualan itu ada aturannya, dan itu tak boleh dilanggar. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Februari 2014. Semoga aja bisa ada solusi terbaik, agar tidak ada merasa yang dirugikan. (Tribun Jabar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar