TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Penuntutan yang dilakukan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui penasihat hukumnya
Palmer Situmorang kepada anggota pengurus Perhimpunan Pergerakan
Indonesia (PPI), Sri Mulyono, sudah benar dan SBY harus membuktikan dulu
kalau memang tidak benar.
Demikian diungkapkan mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD khusus kepada Tribunnews.com pagi
ini di Tokyo (29/1/2014).
"Saya kira yang dilakukan SBY tidak salah agar dibuktikanlah dulu kebenaran itu kalau memang benar SBY tidak melakukan itu
(dari
Jeddah, Arab Saudi, SBY memerintahkan KPK supaya segera menetapkan
status hukum Anas sebagai tersangka), haruslah buktikan dulu kebenaran
itu," katanya.
Dalam somasinya, Palmer mengatasnamakan SBY,
menyatakan keberatan terhadap kalimat 'Dari Jeddah SBY, memerintahkan
KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas tersangka'.
Menurut
lelaki kelahiran Madura 13 Mei 1957, laporan balik (oleh Sri Mulyono)
bisa dilakukan diperiksa kemudian, tetapi kasus utamanya harus
diproses dulu, kebenaran SBY memerintahkan yang dianggap tidak
menyenangkan oleh Sri Mulyono. Itu tetap harus selesaikan dulu.
Jadi,
tambahnya, di Indonesia sudah biasa orang lapor balik, "Meskipun
demikian hukum tidak buta, periksa dulu yang lakukan pertama penuntutan
hukum. Sedangkan laporan balik muncul karena lakukan sesuatu yang
kemudian dilaporkan atau disomasi."(via yahoo.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar