Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) Pusat memutuskan untuk menghentikan sementara program siaran
Indonesia Cerdas yang ditayangkan di Global TV dan Kuis Kebangsaan yang
ditayangkan di RCTI. Seperti dikutip dari situs resmi KPI, sanksi
administratif ini berlaku sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya
perubahan atas materi dua program siaran tersebut.
Sanksi penghentian sementara ini
disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam sidang khusus
penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat, Kamis (20/2/2014). Perwakilan
RCTI dan Global TV tidak hadir dalam sidang ini meski sudah diundang.
Judhariksawan mengatakan, KPI menjatuhkan sanksi setelah mengirimkan
surat teguran tertulis kepada RCTI dan Global TV sebanyak dua kali.
Namun, tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI.
KPI juga telah meminta kedua lembaga penyiaran itu untuk memberikan
klarifikasi pada tanggal 13 Februari lalu.
Sanksi ini diawali dari adanya pengaduan masyarakat. Dari hasil pemantauan dan analisis,
KPI menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran (P3 dan SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 Ayat
(1) dan Ayat (2) serta Pasal 71 Ayat (3).
Konten kampanye
Judha menjelaskan, dalam dua program tersebut didapati isi siaran
yang dinilai bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan
pribadi pemilik lembaga penyiaran dan kelompoknya. Selain
mengikutsertakan calon anggota legislatif dari Partai Hanura,
program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari
Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon
wakil presiden partai tersebut.
Hal lain yang juga menjadi pelanggaran menurut KPI adalah adanya
password atau kata kunci "Bersih, Peduli, Tegas" yang merupakan tagline Partai Hanura.
Judha menyatakan, untuk dapat menayangkan kembali program siaran Indonesia Cerdas
dan Kuis Kebangsaan, Global TV dan RCTI harus melakukan perubahan
materi siarannya, yaitu dengan menghilangkan penyebutan WIN-HT, tagline
kampanye Partai Hanura "Bersih, Peduli, Tegas", serta tidak melibatkan
pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya, seperti calon anggota
legislatif dari Partai Hanura sebagai pembaca kuis.
KPI juga meminta RCTI dan Global TV untuk melaporkan upaya perbaikan
kepada KPI Pusat sebelum menayangkan kembali program kuis tersebut.
Judha berharap sanksi administratif ini juga menjadi pelajaran bagi
lembaga penyiaran lain. KPI, lanjutnya, sudah menjalin kesepakatan
dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan
pengawasan penyiaran pemilu. (Sumber tribunnews.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar