TEMPO.CO , Jakarta: Wakil
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie meminta semua pihak
untuk berpikir secara objektif dalam menyikapi pembebasan bersyarat
terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Soalnya,
pembebasan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Kan
penjelasan Pak Amir (Amir Syamsudin), peraturan terhadap Corby itu
masih berlaku peraturan yang lama. Di mana mereka itu masih diberikan
grasi, untuk mendapatkan pengurangan, pemotongan hukum," kata Marzuki di
Universitas Indonesia, Ahad, 9 Februari 2014.
Belakangan,
ia menambahkan, pemerintah melakukan revisi terhadap aturan itu. Dalam
aturan revisi itu, pemotongan sudah tidak ada lagi. Namun, peraturan
revisi ini tidak berlaku bagi mereka yang ditahan sebelum peraturan baru
berlaku. "Kalau berlaku surut, yang lama akan masuk (penjara) kembali
semua."
Marzuki menjelaskan, apa yang
dilakukan pemerintah dengan melakukan pembebasan bersyarat terhadap
Corby tidak melanggar aturan apapun. Justru jika dipaksakan diterapkan
aturan baru, maka merupakan sebuah pelanggaran aturan. "Jadi apakah SBY
akan menyuruh menterinya melanggar hukum? Tidak, ya udah itu
jawabannya."
Ia juga membantah pemerintah
mendapat tekanan asing dalam penyelesaian kasus hukum Corby. Menurutnya
pemerintah hanya berpijak kepada aturan yang berlaku. "Tak ada, kan ada
peraturannya, kita ini negara hukum," katanya.
Corby
ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 2004 karena
membawa ganja seberat 4,1 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar
menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada perempuan asal Gold Coast,
Queensland, Australia itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi
grasi kepada Corby melalui Keputusan Presiden No. 22/G Tahun 2012
sehingga perempuan dari Negeri Kanguru itu mendapat pengurangan hukuman
menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu 2006-2011, Corby juga pernah
mendapat remisi total 25 bulan.
Delapan
anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyurati Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono perihal pemberian pembebasan bersyarat kepada
terpidana Corby. Mereka mengutarakan keberatannya karena pembebasan
bersyarat ini tak sesuai dengan semangat pemberantasan narkoba. Surat
itu disampaikan melalui Amir seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan. (Sumber Tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar